
BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Satuan Lalulintas Polresta Banjarmasin melakukan operasi penertiban truk atau mobil angkutan barang yang melebihi kapasitas atau Over Dimencion Over Load (ODOL) serta kendaraan bermotor, Kamis (16/11)
Operasi dilakukan disejumlah jalan diantaranya Terminal KM 6, Lingkar Basirih depan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Taman Kamboja dan Jalan Brigjen Hasan Basry Banjarmasin Utara.
Dari beberapa hari operasi mobil angkutan, terjaring ratusan mobil yang melanggar. “Sejak Senin hingga Kamis hari ini sudah sekitar 170 angkutan yang kena razia, umumnya ya angkutan truk dan pick up,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Jahri SE.
Operasi tersebut untuk memastikan kendaraan layak pakai sekaligis juga penegakan Perwali mengenai waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Banjarmasin.
“Kita kembali mengingatkan juga dengan Perwali No 22 tentang pembatasan waktu operasional angkutan barang yakni pukul 09.00 Wita sampai 18.00 Wita, “jelasnya.
Menurutnya penegakan aturan tersebut adalah sasaran utama karena kembali maraknya pengemudi angkutan barang yang membawa barang dengan beban melebihi tonase ditentukan.
“Telah ditetapkan ada aturan jam operasional. Tidak boleh beroperasi di jam sibuk warga sebagai pencegahan kecelakaan,” katanya.
Selain itu, penertiban dan pengawasan ini dilakukan juga terkait dengan KIR. Sementara dari ratusan yang diamankan, diantaranya karena surat menyurat angkutan yang habis masa KIR, STNK dan SIM mati. via