DILARANG KAMPANYE – Sejumlah poster, spanduk, dan baliho caleg parpol terpasang di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (15/11/). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 27 November 2023. Aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.