
BANJARMASIN – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin mulai menerapkan masa berlaku paspor selama 10 tahun dengan biaya tetap sejak Oktober 2023.
“Sebelumnya paspor hanya berlaku lima tahun saja, namun kebijakan baru dari Kemenkumham RI mulai Oktober 2023 berlaku selama 10 tahun,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin Muhammad Ikramsyah, Rabu (15/11).
Menurutnya, berdasarkan data jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Banjarmasin mengalami penurunan saat pandemi Covid-19 dibandingkan sebelumnya.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2019 atau sebelum Covid-19 melanda, jumlah pemohon paspor sebanyak 20.000 orang selama setahun.
Namun, memasuki pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pemohon paspor berkurang menjadi 10.600 orang per tahun.
Bahkan, lanjut dia, jumlah pemohon paspor menurun drastis menjadi 4.000 orang pada 2021. “Faktor penyebab penurunan ini karena pandemi Covid-19,” katanya.
Ikramsyah menambahkan, berdasarkan data yang ada, jumlah pemohon paspor paling dominan berasal dari tiga daerah di Kalsel. ant

