
BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka Sosialisasi Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, di Aula Rumah Kemasan Banjarmasin, Senin (13/11).
Uji publik menghadirkan Kasubag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah 2, Biro Hukum Setda Prov Kalsel, Andik Mawardi SH MH serta Tim penyusunan NA dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Gusti Muhammad Raja SH MH serta puluhan pelaku UMKM.
H Arifin Noor mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan sebagai amanah Pusat Riset dan Analisis Hukum Indonesia untuk menciptakan investasi sehat dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banjarmasin.
Ia menjelaskan, uji publik juga dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Banjarmasin berdasarkan ketentuan UU No.12 tahun 2011, PP No.45 tahun 2017, dan Permendagri No.80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya, penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mengikuti ketentuan hukum yang berlaku untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal.
“Raperda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur maka investasi dapat tumbuh secara signifikan, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan infrastruktur serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan uji publik ini, kita dapat mendengar pandangan dan saran dari semua pihak terkait, sehingga raperda ini dapat menjadi produk hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” harapnya.
Selain itu, H Arifin Noor mengajak semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dalam diskusi dan memberikan pandangan, saran, maupun kritik yang konstruktif.
“Mudah-mudahan, raperda ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam mengatasi berbagai tantangan, serta membawa kemajuan bagi Kota Banjarmasin,” harapnya. via

