Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PPPK Juga Akan Dapat Dana Pensiun

by Mata Banua
9 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Dikeluarkannya peraturan baru terkait Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya dalam UU tentang ASN bernomor 20 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 31 Oktober lalu, menggantikan UU nomor 5 Tahun 2014, disebutkan, PPPK juga akan mendapatkan dana pensiun sama hal nya dengan PNS, tertuang dalam komponen yang akan diberikan dalam peraturan tersebut.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

“Jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua,” jelas pasal 21 ayat 6, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, ini adalah sebuah kabar yang menggem­birakan. “Kita di daerah siap melaksanakan itu. Karena ini sudah di tentukan oleh undang-undang, mengenai pelaksanaannya kemudian hal-hal yang mengatur secara teknis tentang PPPK ini,” ucapnya, Rabu (8/11), seperti dikutip jejakrekam.com.

“Mau tidak mau ketika ini sudah menjadi amanat peraturan perundang-undangan, berartikan harus dilakukan,” lanjutnya.

Namun terkait bagaimana skema pemberian dana pensiun ini, diungkapkan oleh Ikhsan ini masih dibebakan kepada daerah. Atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin. “Namun sebenarnya itu bisa berubah secara dinamis. Bisa saja kan, karena belum ditetapkan. Saat ini mungkin APBD tapi di tahun berikutnya skema itu berubah,” ungkapnya.

Dia pun berharap, agar pembayaran pensiun PPPK ini memang bisa dari APBN, mengingat bagaimana perbandingan antara PPPK dengan PNS yang sangat jauh. “Di PNS jumlahnya sedikit dibandingkan dengan PPPK, ini menjadi beban tersendiri bagi kita di daerah. Tapi sekali lagi saya sampaikan juga, setiap daerah mau tidak mau menerimanya,” jelasnya.

Ke depannya, dia ingin agar adanya beberapa perubahan skema, bagaimana pembayaran dana pensiun PPPK ini dilakukan. “Karena sekali daerah tidak hanya berpikir mengenai P3K saja. Sebab di sini ada pembangunan daerah, di situ ada ini dan segala macam yang kita pikirkan,” imbuhnya.

“Tapi saya menyambut baik sebenarnya, itu bagian dari kesejahteraan juga kan, apalagi skema pensiun itu tidak mesti harus dari pemerintah, tapi sekian persen dari berapa gajinya yang dipotong, biasanya seperti itu, ASN juga seperti itu,” pungkasnya. jjr

 

 

Tags: Dana PensiunPPPk
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA