Mata Banua Online
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Parpol Diingatkan Kewajiban Laporan Dana

by Mata Banua
7 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

“Sanksinya tegas jika tak melakukan laporan dana kampanye bisa sampai diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.

Berita Lainnya

Hasnuryadi dan Bambang Pimpin Rapat Pleno Perdana Partai Golkar Kalsel

Hasnuryadi dan Bambang Pimpin Rapat Pleno Perdana Partai Golkar Kalsel

10 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\10 Oktober 2025\5\HAL 5\Jalan di Banjarmasin jika ada yang rusak ringan langsung diperbaiki.jpg

PUPR Klaim Tambal Sulam Ratusan Jalan Berlubang

9 Oktober 2025

Dia pun mengimbau agar parpol bisa tertib menyampaikan dana kampanye sebagai bentuk transparansi mewujudkan pemilu berkeadilan.

Aries pun memastikan Bawaslu mencatat di lapangan, seperti alat peraga kampanye yang digunakan calon tertentu.

Kemudian dilakukan kroscek dengan laporan dana kampanye sehingga diketahui keselarasannya.

“Jangan sampai laporan dana kampanye minim tapi balihonya marak, jadi semua pengeluaran parpol dan calegnya harus tercatat,” ucapnya.

Diketahui, pada tahapan kampanye terdapat kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye pada awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 parpol peserta pemilu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dilaporkan ke KPU.

Laporan dana kampanye harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang.

Selanjutnya, rekening dana kampanye harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024. ant

 

Tags: Aries MardionoBawaslu KalselKetua Bawaslu Kalsel
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper