Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Parpol Diingatkan Kewajiban Laporan Dana

by Mata Banua
7 November 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

“Sanksinya tegas jika tak melakukan laporan dana kampanye bisa sampai diskualifikasi,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\WALIKOTA HM Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri serta wakilnya foto bersama.jpg

DPRD dan Pemko Sepakati APBD-P 2025 Rp 2,5 Triliun

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\PLT Dirut PAM Bandarmasih Syahrani saat mengumumkan laporan tahunan 2024.jpg

PAM Bandarmasih Raup Laba Rp 46 Miliar Tahun 2024

20 Agustus 2025
Load More

Dia pun mengimbau agar parpol bisa tertib menyampaikan dana kampanye sebagai bentuk transparansi mewujudkan pemilu berkeadilan.

Aries pun memastikan Bawaslu mencatat di lapangan, seperti alat peraga kampanye yang digunakan calon tertentu.

Kemudian dilakukan kroscek dengan laporan dana kampanye sehingga diketahui keselarasannya.

“Jangan sampai laporan dana kampanye minim tapi balihonya marak, jadi semua pengeluaran parpol dan calegnya harus tercatat,” ucapnya.

Diketahui, pada tahapan kampanye terdapat kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanye pada awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 parpol peserta pemilu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dilaporkan ke KPU.

Laporan dana kampanye harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang.

Selanjutnya, rekening dana kampanye harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024. ant

 

Tags: Aries MardionoBawaslu KalselKetua Bawaslu Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA