TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap dua remaja terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jaro.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku yang berusia 16 dan 15 tahun itu kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Korban berusia 13 tahun, dan kedua pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya, Kamis (2/11).
Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat salah satu pelaku mengajak korban ke Kecamatan Jaro, namun malah di bawa ke rumah pelaku lain.
Saat di rumah tersebut, salah satu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Kemudian, pelaku lain pun melakukan aksi bejat terhadap korban.
Ketika kedua pelaku dan korban berada di kamar tersebut, kekasih korban bersama temannya mendatangi rumah itu.
Selanjutnya, anggota Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Jaro yang dipimpin Iptu Adi Lesmana membawa kedua pelaku ke rumah orangtua korban.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menyetubuhi korban, sehingga orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang. ant