Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelapor Tak Yakin Anwar Usman Bisa Independen.

by Mata Banua
1 November 2023
in Headlines
0

 

Ketua MK Anwar Usman

PERWAKILAN Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantra, Erick Esfaat ragu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersikap independen dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\Immanuel Ebenezer.jpg

Raja OTT Minta Presiden Tidak Beri Amnesti ke Noel

24 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\Halaman 1-11 Senin\master.jpg

Kampanye Penyelamatan Orangutan

24 Agustus 2025
Load More

Menurutnya, putusan itu tak bisa dilepaskan dari hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar merupakan ipar Jokowi. Sementara, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat itu digadang-gadang menjadi calon wakil presiden, namun belum memenuhi syarat usia 40 tahun.

Pernyataan itu Erick sampaikan dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

“Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin, karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen,” kata Erick.

Menurutnya, Anwar menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

“Kami mlihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis perkara nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan, juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Erick juga mempersoalkan prinsip integritas. Dia menilai Anwar turut memengaruhi sikap para hakim konstitusi yang awalnya mayoitas menolak perubahan ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi berubah sikap setelah Anwar ikut dalam putusan perkara tersbut.

“Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran daripada ketua majelis (perkara) 90, kami berkeyakinan bahwa (mayoritas hakim MK) pasti akan menolak. Itu yang kai lihat,” imbuhnya. web

 

Tags: Anwar Usmanbatas usia capres-cawapresKetua MKputusan perkara
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA