Mata Banua Online
Sabtu, Januari 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sekdako: Relokasi PKL untuk Penataan Kota

by Mata Banua
26 Oktober 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Oktober 2023\27 Oktober 2023\5\hal 5\hal 5\hal 5\PKL yang berjualan diatas trotoar pelan-pelan akan ditertibkan.jpg
PKL yang berjualan di atas trotoar pelan-pelan akan ditertibkan oleh Pemko Banjarmasin.(foto: mb/via)

 

BANJARMASIN – Sekretaris Deerah Kota (Sekdako) Banjar­masin Ikhsan Budiman menga­takan, relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan H Anang Adenansi, Jalan Djok Mentaya atau dimana pun, bertujuan untuk menata kota dari kesan kumuh serta me­ma­simalkan fungsi trotoar.

Berita Lainnya

Wali Kota Tegaskan Larangan Penggunaan Kembang Api

Wali Kota Tegaskan Larangan Penggunaan Kembang Api

1 Januari 2026
G:\2025\2026\Januari\2 Januari 2026\5\hal 5\Edy Wibowo.jpg

Realisasi APBD 2025 Capai 104 Persen

1 Januari 2026

“Ini untuk menata kota dan trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki agar bisa di­maksimalkan,” tegas Ikhsan Budiman, Kamis (28/10).

Menurutnya, pemko meng­inginkan trotoar yang dibangun pemerintah dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Makanya, dalam rencana me­relokasi PKL setempat, pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencarikan lokasi baru agar para pedagang tetap bisa berjualan.

“Tawaran menyediakan relokasi adalah tawaran bagus dari kita, namun soal lokasi bukan suatu bisa memilih ya,” tuturnya.

Saat ini surat pemberitahuan lokasi tersebut harus bersih dari PKL sudah disampaikan oleh Satpol PP Banjarmasin. “Yang jelas akhir tahun ini batas waktunya lokasi itu bersih,” katanya

Secara terpisah, Ketua Ko­misi II DPRD Kota Banjar­masin, Awan Subarkah men­jelaskan, pihaknya memahami jika Pemko Banjarmasin ingin menertibkan PKL.

Kemungkinan daerah tersebut tidak diperbolehkan untuk PKL berjualan. Tapi, seharusnya mereka tetap diberi solusi, agar para pedagang tetap bisa mencari nafkah di lokasi tersebut.

“Secara aturan PKL boleh berjualan asalkan di atas jam 3 sore. Namun saya lupa atu­rannya. Memang ada wilayah yang dilarang berjualan, mungkin daerah yang sekarang tidak diperbolehkan untuk PKL,” kata Awan. via

 

 

Tags: Ikhsan BudimanJalan Djok MentayaJalan H Anang AdenansiPKLSekretaris Deerah Kota (Sekdako) Banjar­masin
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper