Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Sabu, YN dan GWN Diringkus

by Mata Banua
24 Oktober 2023
in Indonesiana, Tabalong
0

TANJUNG – Petugas Sat Resnarkoba Polres Tabalong meringkus YN (42), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, bersama rekannya GWN (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, karena diketahui tengah bertransaksi narkotika jenis sabu, Jumat (20/10) sore.

“Kedua pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah di Pandan Sari, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murugn Pudak. Dari informasi warga, sering terjadi transaksi narkoba di daerah itu,” kata Kapolres Tabalogn AKBP Anib Bastian melalui Ps Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (24/10).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Dari informasi yang didalami polisi, ternyata benar jika dua budak narkoba ini terlibat dalam peredaran hingga pemakaian sabu.

Saat diamankan di lokasi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu, dan satu buah alat isap terbuat dari botol kaca yang terletak di lantai ruang tamu.

Penggeledahan dilanjutkan hingga polisi menemukan lagi barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi tiga bungkus yang tersimpan di dalam satu buah dompet di dalam kamar.

“Kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan sebagai pemilik barang haram itu. Kini mereka di amankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia membebrkan, barang bukti yang berhasil disita polisi dari kedua pelaku di antaranya tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 0,26 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,03 gram.

Kemudian, satu pipet kaca, satu bong yang terbuat dari botol kaca, satu lembar tisu, satu buah dompet, satu handphone warna merah dan satu warna putih, serta uang tunai Rp 10 ribu dan Rp 150 ribu. jjr

 

 

Tags: AKBP Anib BastiaIptu SutargoKapolres TabalognPS Kasi HumasResnarkoba Polres TabalongSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA