JAKARTA – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dn Industri (Kadin) Indonesia menyebut upah minimum provinsi (UMP) 2024 sulit naik sampai 15 persen.
Hal ini merespons serikat pekerja yang menuntut pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum 15 persen tahun depan.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menuturkan usulan kenaikan UMP hingga 15 persen tentu harus ada dasar dan rumusnya.
“Dengan kondisi ekonomi saat ini apakah dunia usaha memiliki kemampuan menaikkan UMP sampai 15 persen, sesuatu yang tidak mungkin,” ucapnya.
Sarman menjelaskan seluruh pemangku kepentingan harus tetap melihat kondisi ekonomi saat ini dari sisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan di suatu daerah.
Ia mengingatkan ekonomi Indonesia masih belum pulih dari hantaman covid-19. Apalagi, di tengah pemulhan kini RI dihadapkan dengan kondisi perekonomian global yang juga tertekan.
Menurutnya, kondisi ekonomi global tersebut pun berdampak pada kondisi nasional.
Sarman mengatakan pertumbuhan ekonomi global turun drastis dan semakin parah akibat terjadinya perang Rusia-Ukraina yang saat ini masih berkepanjangan.
Ia menilai realitas ekonomi global saat ini tentu akan semakin tidak pasti akibat terjadinya perang Israel-Hamas Palestina yang diprediksi akan dapat mempengaruhi harga minyak dunia.
Oleh karena itu, Sarman mengingatkan serikat pekerja harus mengerti bahwa permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan meliht kondisi ekonomi nasional dan global. Dengan begitu, kenaikan UMP tidak akan lebih dari 10 persen.
“Kami meminta kepada teman-teman serikat pekerja agar dapat meminta kenaikan upah minimum 2024 yang sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” ucap Sarman.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan pihaknya ingin rumus perhitungan kenaikan UMP 2024 tetap mengacu pada aturan saat ini.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. “Ya formula mesti konsisten supaya ada kepastian bagi dunia usaha dan juga pekerja,” kata Bob.
Permenaker Nomor 18 tahun 2023 itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi merintah daerah. cnn/mb06
UMP,