BANJARMASIN – Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan (Sekwan Kalsel) Muhammad Jaini memberi pencerahan siswa/siswi Madrasah Aliah Negeri (MAN) 2 Banjarmasin, tentang tugas pokok dan fungsi atau tupoksi legislatif tingkat provinsi setempat, Senin.
Sekwan Kalsel mengapresiasi siswa/siswi MAN 2 Banjarmasin yang antusias ingin mengetahui tupoksi DPRD provinsi setempat, sehingga tidak salah dalam menilai anggota legislatif yang notabene juga sebagai wakil rakyat mereka.
“Karena selama ini masih banyak warga yang salah menilai terhadap lembaga DPRD karena ketidaktahuan mereka,” ujar alumnus pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang mendapat gelar Magister Administrasi Publik (MAP) tersebut.
Ia menjelaskan, sebagaimana peraturan perundang-undangan, tugas pokok DPRD membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama eksekutif/Gubernur setempat.
Selain itu, bersama eksekutif/gubernur setempat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau budget untuk tahun mendatang. “Misalnya menetapkan APBD Kalsel Tahun 2024,” katanya.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya, DPRD melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan dan APBD,” lanjut Jaini di hadapan siswa/siswi MAN 2 Banjarmasin yang menggunakan ruang sidang paripurna Lembaga Dewan provinsi tersebut.
Ia menambahkan, tugas lain dari anggota legislatif melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan masukkan dalam perencanaan pembangunan bagi eksekutif.
Anggota legislatif berkewajiban pula melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda, serta Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila, kata M Jaini.
Sementara siswa/siswi MAN 2 Banjarmasin bersyukur mendapatkan pencerahan tentang tupoksi DPRD dari Sekwan Kalsel yang merupakan pihak mengetahui kewenangan anggota wakil rakyat secara praktis. ant