
BARABAI – Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Selvia Riduan dilaporkan salah satu pengacara Andi Mahmudi ke Polres HST, karena merasa telah mencemarkan nama baiknya dan memfitnahnya melalui rekaman video, Jumat (12/10).
“Saya melaporkan bahwa saya sudah dipermalukan dan dicemarkan nama baik serta di fitnah oleh Selvia Riduan,” ujarnya, Sabtu (14/10)
Selvia Riduan dilaporkan dengan sangkaan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Selvia dilaporkan ke Polres HST dengan nomor surat LP/ B/38/ X/ 2023/SPKT/ Polres Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan, tertanggal 12 Oktober 2023.
Andi menjelaskan, sebelum melaporkan kasus ini ke polres, ia sempat melakukan somasi bahkan sampai dua kali, tetapi tidak ada respons dari Selvia.
“Di samping saya sudah melakukan somasi hingga dua kali dan tidak dihiraukan oleh terlapor, selanjutnya saya juga melaporkan kejadian ini kepada Badan Kehormatan Dewan DPRD HST, tetapi yang bersangkutan juga tidak ada tanggapannya, sehingga jalan terakhir saya laporkan ke pihak polres,” katanya.
Ia pun berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polres HST, secepat mungkin menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami harap Bapak Kapolres HST mampu menjadikan persoalan ini prioritas, sebab ini sangat menyita perhatian banyak orang, serta sangat mencederai saya sebagai advokat yang juga sebagai calon Bupati HST,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres HST melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST Ahmad Husaini membenarkan ada laporan masuk ke SPKT Resor HST yang di keluarkan Kanit 1 Aiptu Yaser Zain. jjr