Mata Banua Online
Jumat, November 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Ungkap Jaringan Sabu Antarprovinsi

by matabanua
16 Oktober 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap delapan paket besar berisi 514,60 gram sabu dari dua pengedar jaringan antarprovinsi di Kabupaten Barito Kuala.

“Tersangka berinisial PS (36) dan HR (35) dicegat saat melintas mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di simpang empat Pos Lalu Lintas Polres Barito Kuala di Kecamatan Alalak pada Rabu (11/10),” kata  Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon, Senin (16/10).

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\28 November 2025\5\hal 5\Walikota H.Muhammad Yamin didampingi Kadisperindag Banjarmasin saat menerima penghargaan.jpg

Penghargaan Tertib Ukur Diraih Banjarmasin

27 November 2025
D:\2025\November 2025\28 November 2025\5\hal 5\casc.jpg

Program REDD+ di Kalsel Percepat Pengurangan Lahan Kritis

27 November 2025

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya sebuah mobil yang di sinyalir membawa sabu. Kemudian, tim Opsnal Subdit III memantau di sekitar lokasi, hingga akhirnya mendapati sebuah mobil yang dicurigai melintas.

Kemudian, petugas melakukan pencegatan dan penggeledahan hingga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket di dashboard mobil sebelah kiri bagian depan, dan dua paket narkotika jenis sabu di kantong kursi belakang serta dua paket lainnya di kursi tengah mobil.

Jupri menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus terkait jaringan tersebut, namun dugaan sementara barang haram itu di bawa dari Kalimantan Tengah.

“Indikasinya ini jaringan lintas Kalimantan, yakni barang diselundupkan dari perbatasan Kalimantan Barat,” ujarnya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.

Kedua tersangka kini di tahan dan di jerat Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. ant

 

 

Tags: AKBP Jupri TampubolonDirektur Reserse Narkoba Polda KalselKasubdit III Ditresnarkoba Polda KalselKombes Pol Kelana JayaSabu
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper