Mata Banua Online
Minggu, Mei 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Wajah Kelam Anak Indonesia

by matabanua
10 Oktober 2023
in Opini
0

Oleh: Siti Sabariyah (Aktivis)

Anak-anak adalah aset berharga bagi setiap bangsa dan masa depan sebuah negara sangat tergantung pada generasi muda yang berkualitas. Namun, di tengah semua potensi dan kecerdasan yang dimiliki anak-anak Indonesia, ada realitas kelam yang membutuhkan perhatian serius. Salah satu realitas kelamnya seperti kutipan dari Republika.co.id (24/09/23) Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), mucikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.

Berita Lainnya

Etika Komunikasi Digital sebagai Wujud Integritas ASN

Etika Komunikasi Digital sebagai Wujud Integritas ASN

7 Mei 2026
Deklarasi Bali dan Agenda Baru Olahraga ASEAN

Deklarasi Bali dan Agenda Baru Olahraga ASEAN

7 Mei 2026

Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta. “Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur,” katanya.

Fakta lainnya dikutip dari detik.com (23/09/23) Ketua Forum Panti Kota Medan Besri Ritonga menjelaskan untuk kasus di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang beralamat di Jalan Pelita didapati ada 26 anak. Sedangkan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang terletak di Jalan Rinte ditemukan ada 15 anak. Sehingga total korban eksploitasi dari dua panti itu 41 anak. Kemarin kami turut ikut ke panti di Jalan Rinte. Nah, panti ini melakukan eksploitasi dengan cara serupa dengan panti di Jalan Pelita, yakni melalui media sosial”.

Kasus lainnya dikutip dari kemenpppa.go.id (04/10/23) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras aksi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) berupa pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ketua Geng Motor berinisial A (38) terhadap 40 (empat puluh) anak remaja di Kabupaten Bengkalis, Riau. Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam upaya pendampingan dan penanganan kasus tersebut.

Nahar menjelaskan, awal mula terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari salah satu keluarga korban ke Polsek Mandau setelah mendapati perubahan perilaku pada korban yang menjadi lebih pendiam dan enggan berbicara kecuali ketika ditanya atau diajak berbicara. Karena merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya, keluarga korban lantas memeriksa ponsel korban dan ditemukan percakapan mencurigakan antara korban dan terduga pelaku.

Dari situ korban mengakui tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku kepada keluarganya, dari mulai pemaksaan hingga pengancaman yang diterima oleh korban. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Mandau dan kepolisian bergerak cepat untuk menangkap dan mengamankan terduga pelaku.

Masih banyak lagi contoh kasus yang merugikan anak-anak seperti Kecanduan gadget yang dapat merusak otak terlebih lagi tanpa pengawasan orang tua, narkoba, pergaulan bebas, dan masih banyak lagi. Bahkan, data IPEC/ILO memperkirakan, terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia dan sedikitnya 34,83 persen tergolong anak. Sekitar 93 persen anak perempuan (Kompas, 2/7/05). PRT anak perempuan berada dalam posisi rentan, mulai situasi kerja buruk, eksploitasi, hingga kekerasan seksual.

Realita menunjukkan bahwa penyebabnya ialah karena kemiskinan sehingga membuat seseorang terpaksa melakukan hal yang sebenarnya tidak ingin dia lakukan, dan keteledoran orang tua dalam menjaga dan mengawasi keselamatan anak.

Dalam hal ini, negara berperan hanya sebagai regulator dan terpisah dari pengurusan keamanan media bagi anak-anak. Kehidupan sekuler membuat solusi yang ditawarkan terbatas dan tidak menyentuh akar masalah. Program-program regulasi perlindungan anak, seperti Kabupaten Kota Layak Anak, cenderung seremonial dan tidak efektif. Sanksi terhadap pelaku seringkali tidak memberikan efek jera, dan perubahan UU cenderung menguntungkan korporasi. Hal ini mencerminkan realitas dalam sistem kapitalisme yang manipulatif dan tidak adil dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan anak-anak.

Sedangkan, dalam Islam, terdapat prinsip-prinsip dan sistem pemerintahan yang kompleks yang memiliki potensi untuk mengatasi berbagai masalah sosial, termasuk kesejahteraan anak-anak. Islam memiliki sistem pemerintahan sendiri yang disebut Khilafah yang mampu menerapkan syariat Islam secara komprehensif. Dalam sistem ini, jaminan keamanan anak dianggap penting, dan Khilafah berperan dalam melindungi anak.

Dalam Islam, keluarga memiliki peran sentral dalam pendidikan anak-anak. Orang tua diberi tanggung jawab untuk memastikan anak-anak mereka mendapatkan pendidikan moral dan spiritual yang baik, termasuk memberikan nama yang baik dan mendidik anak-anak agar bermanfaat bagi agama Allah.

Islam menekankan bahwa kebutuhan pokok anak harus ditanggung oleh ayah atau wali. Jika tidak ada yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan hidup anak-anak, sesuai dengan ajaran Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 233.

Dalam masyarakat yang menerapkan konsep amar ma’ruf nahi munkar (mendorong yang baik dan melarang yang buruk), tingkat kejahatan dapat diminimalkan. Masyarakat memiliki peran dalam mengontrol perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Sistem hukum dalam Islam diatur oleh Allah dan dipahami sebagai aturan yang adil dan sama rata bagi semua individu. Ini menciptakan dasar hukum yang kuat untuk menjaga kesejahteraan anak-anak dan masyarakat secara keseluruhan.

Secara keseluruhan, Islam menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menjaga kesejahteraan anak-anak dan meminimalkan masalah sosial. Sistem pemerintahan Islam, peran keluarga, kontrol sosial, dan hukum Islam semuanya berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak yang sehat dan bahagia.

 

 

Tags: Kemen PPPASiti SabariyahWallahua’lambissawab. Anak Indonesia
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper