Mata Banua Online
Minggu, Desember 7, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Wamenag: Polisikan Backpacker Agar Pengelolaan Umrah Tertata

by matabanua
4 Oktober 2023
in Headlines
0

 

WAMENAG Saiful Rahmat Dasuki.

JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menyatakan, langkah Kemenag melaporkan ke polisi terkait aktivitas umrah mandiri atau backpacker supaya pengelolaan umrah di Indonesia lebih terkelola dengan baik.

Berita Lainnya

Bareskrim Mulai Selidiki Ribuan Kayu Gelondongan di Sumatera

Bareskrim Mulai Selidiki Ribuan Kayu Gelondongan di Sumatera

4 Desember 2025
Komisi Reformasi Polri Minta Aktivis Pendemo Dibebaskan

Komisi Reformasi Polri Minta Aktivis Pendemo Dibebaskan

4 Desember 2025

Umrah backpacker itu menjalankan aktivitasnya di Tanah Suci tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Karena ke depan pengelolaannya harus tertata lagi,” kata Saiful usai menghadiri acara yang digelar Majelis Hukama Muslimin Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/10), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Kemenag menyatakan umrah backpacker telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Karenanya, ia mengatakan pemerintah tengah mencari jalan terbaik bagi penyelenggaraan umrah supaya jemaah tetap mendapat pelayanan terbaik.

Meski begitu, Saiful tidak memerinci lebih lanjut langkah lanjutan apa yang akan dilakukan Kemenag usai melaporkan aktivitas umrah backpacker ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan masih mengikuti prosesnya.

“Iya, kita liat saja prosesnya,” kata dia.

Sebelumnya Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah ‘backpacker’ ke Polda Metro Jaya. Surat tersebut sudah layangkan pada 12 September 2023 lalu.

Meski begitu Nur tak menjelaskan pihak mana yang dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program tersebut di berbagai platform media sosial.

Ia menjelaskan, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Nur mengatakan, aktivitas umrah backpacker terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan pidana berupa penjara delapan tahun atau denda Rp 8 miliar. web

 

Tags: aktivitas umrah mandiripengelolaan umrahPengelolaan Umrah TertataSaiful Rahmat DasukiWamenag
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper