
RANTAU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin membebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa melalui restoratif justice.
“Tercapailah suatu kesempatan kedamaian, sehingga bisa dilakukan restoratif justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fachruddin, Selasa (3/10).
Adi mengungkapkan, untuk kasus terdakwa Rizani yakni kecelakaan di Jalan A Yani, Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada 9 Agustus lalu.
Sedangkan untuk Marli atas kasus meninggalnya Ahmad Kusasi usai mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada 12 Agustus lalu. “Keduanya sempat ditahan selama dua bulan,” katanya.
Ia menjelaskan beberapa poin yang membuat pengajuan restoratif justice ini dikabulkan, karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.
Kemudian, hukuman ancaman tidak melebihi lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antara korban dan terdakwa.
“Sebagai catatan, restoratif justice kali ini merupakan kali ke-10 yang di gelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020,” pungkasnya. ant