Selasa, September 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kalsel Perlu Perda soal Penyiaran

by matabanua
28 September 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – DPRD Kalimantan Selatan menyatakan provinsi beribukota Banjarbaru tersebut membutuhkan regulasi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Penyiaran, karena menjadi pintu gerbang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kalimantan Timur.

“Apalagi Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang Ibu Kota Negara yang nanti berkedudukan daerah tetangga yaitu Kalimantan Timur,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda (Pansus Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran DPRD Kalsel Fahruri di Banjarmasin, Kamis.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\16 september 2025\5\hal 5\Mobil air limbah milik PALD Banjarmasin yangndigunakan untuk sedot air limbah.jpg

Walikota Ingin Managemen PALD Diaudit Menyeluruh

15 September 2025
D:\2025\September 2025\16 september 2025\5\hal 5\Walikota Yamin didampingi istri serta para kepala SKPD pemko Banjarmasin melakukan aksi.jpg

Gawi Sabumi Semarakkan Hari Jadi Kota Banjarmasin

15 September 2025
Load More

Fahruri menuturkan kebutuhan Perda Penyiaran bagi Kalsel pun berdasarkan hasil studi komparasi DPRD Kalsel ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPRD Kalsel itu mengungkapkan seluruh lembaga penyiaran akan berpusat di IKN, sehingga Kalsel harus menyiapkan regulasi, seperti perda.

Menurut dia, Perda penyelenggaraan penyiaran perlu memuat “klausul” yang fleksibel jika terjadi perubahan atau revisi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002. tentang Penyiaran Indonesia.

“Dengan adanya klausul yang fleksibel sehingga Perda penyelenggaraan penyiaran itu masih bisa dipakai kalau terjadi perubahan atau revisi UU 32/2002,” ujarnya.

Fahruri menambahkan penyelenggaraan penyiaran tersebut juga perlu konten yang bermuatan kearifan lokal.

Selain itu, budaya, penyuluhan agama, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) pada materi penyiaran.

Oleh karena itu, Fahruri menegaskan Perda Penyelenggaraan Penyiaran tersebut juga harus mempertimbangkan sejumlah hal yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta digitalisasi. ant

 

 

Tags: IKNPansus Raperda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA