RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar konferensi pers terkait penetapan RA (50) salah satu ASN pada Dinas Pendidikan setempat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana BOSS tahun 2021.
Konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fahrudin, SH MH dan tim penyidik serta Kasi Intek, Ronald Oktha SH dan jajaran.
Dalam konferensi pers terungkap, RA merupakan seorang ASN yang bertugas sebagai pengawas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas terjadinya tindak pidana dugaan korupsi dalam penyimpangan dana BOS untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di SD se-Kabupaten Tapin pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan khusus yang telah diterbitkan tanggal 20 September 2023 dan setelah dilakukan penyelidikan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Adi Fakhrudin kepada awak media.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa diketahui pada penerimaan dan pengeluaran kegiatan penggandaan soal ujian yang bersumber dari dana BOSS reguler yang tidak disertai tim pertanggungjawaban.
“Terjadi selisih anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp559.237.500, dari selisih itu sehingga total kerugian negara sebesar Rp387.670.000,” ungkap Adi Fakhrudin.
Ditambahkan Fakhrudin, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan dari proses penyidikan ditingkatkan pada penyidik khusus sehingga tergambar dua alat bukti sehingga dikeluarkan penetapan tersangka.
“Sementara baru satu tersangka dan proses penyidikan akan terus berjalan dan kita akan terus melakukan pemeriksaan – pemeriksaan dan akan dilihat pengembangan kasus ini kedepan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, namun semua kita akan lihat dari proses penyidikan yang akan berjalan secara profesional,” tandasnya. her/ani