Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Walikota Minta Sanksi Denda Maksimal

Jengah Lihat Sampah Masih Berserakan

by matabanua
20 September 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\September 2023\21 September 2023\5\New folder\hal 5\Tumpukan sampah di kawasan Pasar Lama pusat kota Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin..jpg
TUMPUKAN sampah di kawasan Pasar Lama pusat kota Jalan Jenderal Sudirman, Banjarmasin.(foto:mb/ jejakrekam)

 

BANJARMASIN – Potret Banjar­masin sebagai kota yang belum terbebas dalam perma­salahan sampah, membuat Wali­kota Ibnu Sina kian jengah. Dia meng­instruksikan agar para pe­langgar itu dikenakan sanksi tegas.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Beberapa contoh seperti terlihat di kawasan Pasar Lama, dekat Jembatan Pasar Lama, meski sudah disiapkan kontainer sampah tetap saja sampah berserakan, terutama pada siang hingga sore hari yang merusak pemandangan di pusat kota.

Tak hanya itu, muncul pula tempat pembuangan sampah (TPS) dadakan yang masih jadi gunungan sampah. Terlihat di ruas Jalan HKSN-AMD Permai, Banjarmasin Utara, serta kawa­san lainnya.

Gara-gara masalah sampah belum beres, akhirnya predikat Banjarmasin sebagai kota Barasih wan Nyaman (Baiman) diper­tanyakan sejumlah kalangan. Ini terlebih pada 2022 lalu, Banjar­masin gagal membawa pulang Piala Adipura, hanya dikasih selembar kertas berupa peng­hargaan Sertifikat Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Padahal, pada 2015, 2016, 2017 dan terakhir pada 2018, Kota Banjarmasin langganan bisa mem­boyong Piala Adipura hingga dibuatkan tugu di perti­gaan Jalan Pasar Baru-Jalan Lambung Mangkurat atau Sim­pang Tela­wan telah dibangun sebagai apresiasi supremasi bahwabekas ibukota Kalsel bisa men­jaga lingkungan dan kebersihan.

Jengah dengan kondisi itu. Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mempertanyakan mengapa sam­pah-sampah masih berserakan di beberapa tempat, khususnya di kawasan pusat kota.

“Saya imbau agar warga masyarakat turut ambil bagian dalam menjaga kebersihan lingkungan Kota Banjarmasin. Tanpa kesadaran masyarakat, sampah semrawut tidak bisa teratasi,” tutur Ibnu Sina kepada awak media di Banjarmasin, belum lama tadi.

Dia menginstruksikan agar segera dibentuk satuan tugas (satgas) guna mengawasi tindakan abai dan tak acuh dengan masalah sampah, karena buang sembarangan atau bikin TPS-TPS liar, padahal sudah dilarang atau ditutup.

Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini menegaskan masya­rakat harus sadar bahwa trotoar serta fasilitas publil lainnya bukan tempat sampah, karena peruntukkannya untuk para pejalan kaki.

“Apabila trotoar dikotori dengan adanya tumpukan sam­pah, berarti mau tidak mau akan ada penegakkan hukum. Bila masih bebal, akan ada operasi yustisi di situ, mau tidak mau, bukan hanya hukuman sosial, tapi vonis (pengadilan),” cetus Ibnu Sina.

Menurut dia, walau dalam perda sifatnya hanya tindak pidana ringan (tipiring), namun ada efek jera jika dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu. “Atau diganti dengan hukuman badan bagi mereka yang keda­patan membuang sampah di situ juga bisa,” kata Ibnu Sina.

Dalam pengamatan Ibnu Sina, sejauh ini sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar masih dianggap sepele. Ini karena hanya dikenakan denda puluhan hingga ratusan ribu rupiah. “Untuk penerapan sanksi denda maksimal, kami akan komunikasikan lagi dengan pihak pengadilan (Pengadilan Negeri Banjarmasin),” imbuh mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Saat ini, menurut Ibnu Sina, tengah digodok formula yang tepat dalam upaya penindakan dan penegakan perda. Yakni, memberdayakan masyarakat setempat terlibat dalam penga­wasan dan pengendalian atau berbentuk satgas.

“Harus ada pengawasan langsung dari masyarakat bukan hanya mengandalkan petugas dari pemerintah kota. Itu saya kira lebih dan paling efektif. Sebab, masalah sampah bukan hanya tanggung jawab peme­rintah, tapi juga masyarakat demi men­ciptakan kondisi bersih dan nyaman,” pungkas Ibnu Sina.

Dalam Perda Kota Banjar­masin Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Persam­pahan/Kebersihan dan Perta­manan, ditetapkan 18 kawasan bebas sampah. Yakni, Jalan A.Yani Km 1 hingga Km 6, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Lam­bung Mangkurat, Jalan R Soe­prapto, Jalan AS Musyaffa, Jalan RE Martadinata, Jalan Kapten Piere Tendean, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pangeran Samu­dera, Jalan S Parman, Jalan Brigjen H Hassan Basry, Jalan Hasanuddin HM, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sudimampir, Jalan Ujung Murung, Jalan Sutoyo S, dan Jalan Jafri Zamzam. jjr

 

Tags: ibnu sinaPasar LamaTPSwalikota
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA