Mata Banua Online
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Miliki Senpi dan Sabu, RD Diamankan

by matabanua
18 September 2023
in Indonesiana, Kotabaru
0

KOTABARU – Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru mengamankan seorang pria berinisial RD (44) yang diduga pemilik senjata api (senpi) dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Bakau RT 01, Kecamatan Pamukan Utara.

Kapolsek Pamukan Utara Ipda Bambang Hariyansah mengatakan, penangkapan terduga pemilik senjata api jenis FN 46 dengan 42 peluru merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat.

Berita Lainnya

Ratusan Lansia di Kotabaru Raih Gelar S1 dan S2

Ratusan Lansia di Kotabaru Raih Gelar S1 dan S2

19 Desember 2025
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Berangas

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Berangas

18 Desember 2025

“Penangkapan RD dari pengembangan kasus narkoba, dan melakukan pengintaian kurang lebih selama lima bulan baru didapatkan barang bukti senjata api tersebut,” katanya, Senin (18/9).

Ia menjelaskan, penangkapan RD bermula saat beredar kabar terduga pelaku melakukan aktivitas di salah satu rumah warga. Petugas pun melakukan penggerebekan dan penggeledahan, namun di tubuh tersangka tidak di dapati barang bukti sesuai informasi awal.

“Saat di rumah tersebut tidak di dapati barang bukti tersebut, namun saat kita cek mobil pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” katanya

Ipda Bambang menambahkan, di dalam magazin terdapat tiga peluru dan di dalam kotak rokok warna hitam ditemukan 39 peluru, jadi total ada 42 peluru,” bebernya.

Selain senjata api, tersangka juga diamankan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu. Petugas menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berisi sabu seberat 5,87 gram, satu buah takaran, satu HO merk Xiaomi, dan uang tunai Rp 1 juta.

Untuk kepemilikan narkoba jenis sabu, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk kepemilikan satu senpi, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Atas kejadian tersebut pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Ipda Bambang HariyansahKapolsek Pamukan UtaraSabusenpi
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper