BANJARMASIN – Personel Diresnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua laki-laki di Jalan Pangeran, atas kepemilikan 93 butir obat daftar G berwarna putih diduga Zenith Carnophen.
Pria bernama M Haidir alias Kosim (45) dan Achmad Faisal alias Faisal (34) tersebut, tercatat sebagai warga Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Keduanya hanya bisa pasrah setelah tertangkap basah sedang mengedarkan obat daftar G diduga Zenith Charnophen.
“Polisi menyita barang bukti berupa 93 obat Zenith Carnophen warna putih beserta uang tunai Rp 275 ribu hasil dari bisnis haram tersebut,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol M Noor Chaidir SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, Senin (11/9).
Ia mengatakan, kedua tersangka diamankan personel Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (8/9), dan diserahkan ke Polsek Banjarmasin Utara.
“Salah satu penjual Zenith adalah pemain lama, yakni AF. Ia keluar masuk bui dalam sejumlah kasus kejahatan,” ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 (ayat 1) jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. sam