Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perda No 5 Tahun 2016 Disosialisasikan

by matabanua
11 September 2023
in Daerah, Tapin
0

 

C:\Users\Desain 01\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\tap.jpg
KESEJAHTERAAN SOSIAL-Kegiatan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang digelar DPRD provinsi Kalsel di Kecamatan CLU belum lama tadi. (foto:mb/herman)

RANTAU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kepada warga Desa Sungai Salai dan juga Desa Sungai Salai Hilir kecamatan Candi Laras Utara, bertempat di Balai pelatihan masyarakat Desa Sungai Salai, baru – baru tadi.

Artikel Lainnya

Pengibaran Merah Putih pada HUT ke-80 RI di Balangan Berlangsung Khidmat

Pengibaran Merah Putih pada HUT ke-80 RI di Balangan Berlangsung Khidmat

18 Agustus 2025
Program Unggulan Bupati Tapin Diluncurkan

Program Unggulan Bupati Tapin Diluncurkan

18 Agustus 2025
Load More

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Komisi II Wahyudi Rahman SE, MM mengatakan, tujuan utama digelarnya penyebarluasan Perda ini untuk mewujudkan pengetahuan hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, seluruh masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan dalam kehidupan sehari-hari khusus nya dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Saya harap dengan sosialisasi perda masyarakat tidak buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan,” ujarnya.

Dikatakan H Wahyudi Rahman, kegiatan Ini sangat penting, sehingga kita ingin menjelaskan langsung pada warga masyarakat. Dari Kepala Desa, Ketua BPD dan aparat serta Ketua RT dan Ketua RW agar tahu Perda yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial di masyarakat.

Setiap anggota diberikan mandat untuk mensosialisasikan Perda di wilayah masing-masing didampingi oleh narasumber, dalam pelaksanan sosialisasi hari ini dari Dinas Sosial Kabupaten Tapin di wakili oleh Edy Lukman Hakim.

“Kami presentasikan bersama narasumber , disana kami juga di adakan sesi tanya jawab agar warga semakin paham tentang Perda yang kami bahas,” ujarnya.

Sementara itu Edy Lukman Hakim Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI pada Dinas Sosial Tapin mengatakan, dilaksanakan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam rangka mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satu isi Perda No 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, adalah tentang bagaimana peran serta pemerintah dan masyarakat, untuk mengatasi dan mengupayakan agar masyarakat dapat hidup layak dan terpenuhi kebutuhan dasar nya dan diharapkan mencapai kesejahteraan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini sangat berdampak untuk masyarakat, serapan aspirasi dari masyarakat juga di tampung dan upayakan untuk mencari solusi bersama, katanya.{{her/mb03}}

 

Tags: DPRD Kalimantan Selatanpelatihan masyarakat Desa Sungai SalaiSosialisasi Perda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA