
TAMBAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr.H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.MH mensosilisasikan Undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.
Di hadapan Camat Tamban Agus Supriadi, S.Sos dan seluruh kepala desa yang ada di kecamatan tersebut, serta para tpkoh masyarakat, maupun masyarakat umum lainnya, Karlie mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan Peraturan Perundangan-undangan kepada masyarakat.
“Selain itu, berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan telah menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan, maka kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, tegas Karlie di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala,Minggu (3/9).
“Dan kali ini, saya mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”, tambah Karlie di hadapan peserta sosialisasi yang mayoritas bermatapencaharian sebagai petani.
Pada kesempatan itu Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala, Ghozaliansyah, SP selaku naras umber menjelaskan bahwa yang dimaksud perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
Sedangkan yang dimaksud pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha taninya yang lebih baik melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi.
Dikatakannya bahwa usaha untuk meningkatkan pemberdayaan bagi petani adalah melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia pertanian yakni dengan mem- fasilitasi usaha tani dengan memberikan pendidikan formal maupun non formal berkaitan dengan pertani- an. Misalnya penyuluhan secara berkala.
Selain itu, para petani juga perlu diberdayakan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan kegiatan usaha tani yang lebih baik melalui : Pendidikian dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan.
Jadi, katanya melanjutkan, petani yang mengalami gagal panen akan mendapat perlinduangan, asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya tercover jaminan asuransi.
Kegiatan sosialisasi mendapat perhatian serius dari para peserta, mereka menyimak dan mempertanyakan hal-hal yang dirasa kurang jelas.
Camat Tamban, Agus Supriadi menyampaikan rasa terimakasih yang mendalam atas pelaksanaan sosialisasi oleh anggota DPRD Kalsel, H.Karlie Hanafi Kalianda, SH.DR. MH. “Kami sangat berterimakasih, kegiatan sosialisasi yang diksanakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat petani di daerah ini,” ujart Camat Tamban Agus Supriadi. rds

