Mata Banua Online
Selasa, November 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polres Banjarbaru Sita 3,71 Kilo Sabu

by matabanua
30 Agustus 2023
in Banjarbaru, Indonesiana
0
D:\2023\Agustus 2023\31 Agustus 2023\2\2\New Folder\Polres Banjarbaru Sita 3,71 Kilo Sabu.jpg
KAPOLRES Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah saat memperlihatkan barbuk sabu yang disita.(foto:mb/ant)

 

BANJARBARU – Polres Banjarbaru menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 3,71 kg, dan berhasil menyelamatkan 15.420 jiwa dari pemakaian barang terlarang tersebut.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\4 November 2025\2\dv.jpg

Supian HK Tanggapi Keluhan Masyarakat

3 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\2\Pertamina Respons Cepat Terkait Pertalite Dicampur Air.jpg

Pertamina Respons Cepat Terkait Pertalite Dicampur Air

3 November 2025

“Jumlah barang bukti sabu yang berhasil di sita dari jaringan pengedar narkotika sebanyak 3,71 kg,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, Rabu (30/8).

Dody yang didampingi Kabag Ops Kompol Indra Agung Perdana P dan Kasat Res Narkoba Iptu Subroto menyebutkan, pengungkapan berawal dari tersangka FR yang ditangkap pada Sabtu (16/8), dan turut di sita 15,02 gram sabu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari SM (38), dan informasi itu ditindaklanjuti personel sat resnarkoba pada Selasa (22/8), dengan mendatangi kediaman SM untuk mencari barang bukti lainnya.

Selain mengamankan FR dan SM, petugas juga menangkap tersangka AS yang bertindak sebagai penjaga rumah tempat penyimpanan barang, di kompleks perumahan di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Kami masih terus mengembangkan kasusnya, sehingga bisa membongkar jaringan di atasnya. Pengakuan tersangka SM, ia hanya menerima barang dari orang lain dan di suruh mengedarkan,” ucap kapolres.

Ia mengatakan, tersangka SM merupakan residivis kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba jenis sabu, dan ditangkap personel Polsek Cempaka Banjarbaru dengan hukuman dua tahun penjara.

Dody menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.

“Mereka merupakan satu jaringan pengedar sabu, sehingga bisa dikenakan pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati. Harapan kami, pengembangan kasusnya bisa lebih besar,” katanya.

Berdasarakan pengakuan tersangka SM, barang bukti sabu mencapai 3,71 kg itu berasal dari orang lain yang menitipkan dan memintanya mengedarkan di wilayah Banjarbaru maupun Kabupaten Banjar.

“Saya dititipkan sabu itu dan menyimpannya di rumah kontrakan sambil menunggu informasi untuk di sebar kemana saja, tapi wilayahnya di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” ujarnya. ant

 

Tags: AKBP Dody Harza KusumahBarbuk SabuIptu SubrotoKabag OpsKapolres BanjarbaruKasat Res NarkobaKompol Indra Agung Perdana P
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper