KANDANGAN – Polsek Padang Batung dan Polsek Simpur Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana senjata tajam (sajam) tanpa izin.
“Dua pelaku kita amankan Sabtu (19/8) dari dua TKP yang berbeda. Pelaku pertama YA (21), warga Desa Malilingin Padang Batung, dan JA (29), Warga Desa Amparaya Simpur,” ujar Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu diwakili Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (20/8).
Ia menjelaskan, pelaku YA diamankan di Jalan Paulutan, Desa Durian Rabung, Padang Batung, HSS, tepatnya di Jembatan Durian Rabung.
YA di dapati membawa sajam jenis pisau tanpa izin dari pihak yang berwenang. Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Polsek Padang Batung sedang melakukan patroli penyakit masyarakat (pekat).
Melihat pelaku sedang duduk di jembatan pinggir jalan sendirian, kemudian anggota mendatangi laki-laki tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan satu buah sajam jenis Herder dengan panjang keseluruhan 23 cm.
“Oleh petugas kita, sajam tersebut langsung di ambil dan diamankan. Setelah ditanyakan kepemilikan, diakui kalau itu miliknya,” ujarnya.
Pelaku juga mengakui sajam tersebut tidak berizin dari pihak yang berwenang, dan tidak ada terkait dengan pekerjaan.
Sementara untuk pelaku JA diketahui berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada warga minum-minuman keras jenis alkohol di samping sebelah kanan panggung keyboard acara layang layang tradisional (bedandang), di Jalan Tajak, Desa Pantai Ulin, Simpur.
Selain minum-minuman keras, diduga juga ada yang membawa sajam, kemudian personil Polsek Simpur menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar saja, petugas kita mengamankan pelaku yang membawa sebilah senjata tajam jenis Badik yang disimpan di pinggang sebelah kiri pelaku,” ucapnya.
Setelah ditanyakan izin sajam tersebut, pelaku mengatakan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang, serta sajam juga tidak ada kaitan dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Batung dan Simpur untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ant