Mata Banua Online
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Buang Sampah Sembarangan, 9 Warga Disanksi

by matabanua
14 Agustus 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Operasi yustisi terhadap pembuang sampah di TPS di luar jam operasional rutin dilakukan. Bahkan baru-baru ini, Satpol PP memergoki sembilan warga yang kedapatan membuang sampah di luar jam operasional.

Otomatis, sembilan warga tersebut mendapatkan teguran serta menjalani sanksi tipiring atas perbuatannya.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Para murid SD ini sedang menyantap makanan bergizi gratis (MBG)..jpg

Dewan Pantau Pelaksanaan MBG di Banjarmasin

2 Oktober 2025

Jarang terdengar, Satpol PP Banjarmasin ternyata masih intens menggelar operasi yustisi mengincar pembuang sampah sembarangan. Buktinya sepekan operasi, tercatat sembilan warga berhasil terjaring petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perda, Noorfahmi Arif Ridha menjelaskan, sembila orang tersebut mayoritas terjaring di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di kawasan Jalan Belitung.

“Ada sembilan warga yang berhasil terjaring operasi yustisi, semuanya tertangkap tangan langsung oleh petugas,” ungkapnya.

Menurut Fahmi, kesalahan mereka bukan karena sembarangan membuang sampah, namun disebabkan membuang sampah diluar jam yang ditentukan.

Warga tersebut dikenakan pasal 34 Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan. Ancaman sanksinya kurungan tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Menurut Fahmi lagi, semua yang terjaring sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (9/8).

Hakim pengadilan memutuskan warga membayar denda sebesar Rp49 ribu, dan membayar biaya perkara Rp1.000. “Tindak Pidana Ringan (Tipiring) agar dapar membuat mereka bertanggungjawab ataupun jera,” ujarnya.

Fahmi mengatakan, meski tindakan ini sebagai ketegasn pihaknya terhadap pembuang sampah, namun masih ada saja yang terciduk setiap bulannya.

“Macam-macam alasannya, kebanyakan masyarakat membuang lantaran tidak tahu tentang aturan larangan jam operasional membuang sampah dari Pemko Banjarmasin,” jelasnya.

Ada juga yang mengaku membuang sampah pagi hari, sekaligus berangkat kerja atau mengantar anak sekolah. “Dua alasan itu yang sering terlontar dari mulut warga yang terjaring operasi,” katanya.

Dengan berbagai alasan klasik tersebut, pihaknya terus intensifkan sosialisasi tentang perda tersebut kepada masyarakat. Kemudian memasang spanduk larangan jam operasional membuang sampah di sekitar lokasi TPS. “ Selain spanduk, kita pun juga mengundang ketua RT dan RW agar bisa mengingatkan tentang jam-jam pembuangan sampah di TPS,” tutup Fahmi. via

,

 

Tags: Kepala Bidang Penegakan PerdaNoorfahmi Arif RidhaSatpol PPTPS
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper