
PELAIHARI – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPC) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Abdi Rahman mempertanyakan usulan Penjabat (Pj) Bupati Tala melalui rapat Fraksi yang ada di DPRD setempat.
Menurut Abdi, diduga usulan tiga Pj Bupati tersebut belum diparipurnakan, sebab hingga saat ini ia selaku Ketua Partai Nasdem belum mendapatkan notulen hasil rapat usulan.
Hal tersebut disampaikan kepada sejumlah media beberapa waktu lalu, dan ia menyayangkan. “Kalau tidak di paripurnakan, bisa jadi cacat hukum dan usulan tersebut akan diabaikan,” ucapnya.
Menurut Abdi, fraksi Nasdem sampai sekarang ini belum mendapat notulen rapat. “Padahal kalau sudah ada usulan Pj Bupati setiap fraksi berhak mendapat notulen tersebut,” katanya.
Dikatakan Abdi, seharusnya usulan Pj Bupati dari DPRD diparipurpurnakan, kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lanjut Abdi lagi, berdasarkan Permendagri No: 4/2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Walikota, bahwa DPRD berhak mengajukan tiga calon Pj Bupati Tala.
Menurut dia, pada Permendagri No: 4/2023, pasal 9 ayat 1 menyatakan pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh menteri, gubernur dan DPRD melalui Ketua DPRD kabupaten atau kota.
Pada pasal 10 poin 1 usulan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 1 dari jumlah sembilan (9) oleh menteri menjadi tiga (3) nama calon Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
“Setelah nama calon Penjabat Bupati Tala diusulkan fraksi, maka penetapannya harus melalui rapat paripurna agar tidak cacat hukum,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Tala, Muslimin ketika dikonfirmasi media melalui pesan Whatsapp mengatakan bahwa terkait dengan Pj Bupati Tala untuk menunggu tanggal mainnya dan akan dibuka semua. “Yang penting 3 nama sudah masuk ke pimpinan DPRD,” katanya, Kamis (3/8).
Ketika ditanyakan apakah nanti akan ada rapat paripurna Pj Bupati Tala atas usulan-usulan fraksi? “Insya Allah kita lihat nanti,” jawabnya.
Sekedar diketahui, berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tala periode 2018-2023, Sukamta dengan Abdi Rahman berakhir 17 September 2023. Lantaran, Pilkada Serentak tahun 2024, maka kekosongan pemimpin Tala akan dijabat oleh Penjabat (Pj). ris/ani