JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah buka suara soal usula upah minimum naik sebesar 15 persen pada tahun depan. Usulan tersebut dikemukakan oleh Partai Buruh.
Ida mengatakan upah minimum akan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja. “Penetapan UMP-kan menggunakan dasar UU Cipta Kerja yang juga meminta membuat aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah,” kata Ida di Istana Kepresidenan.
Ia menegaskan skema UMP hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun. Sedangkan di atas 1 tahun skala upah akan mengacu pada kebijakan perusahaan.
“Saya kira kan ump itu adalah berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun, di atas itu berlaku struktur skala upah, dan itu sudah diatur di undang-undang bahwa pekerja di atas 1 tahun tidak lagi menggunakan upah minimum,” katanya.
Terpisah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan sampai saat ini untuk sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) belum merata. Oleh karenanya, mereka memandang UU 5/2014 tentang ASN perlu direvisi.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja mengatakan saat ada PNS yang menerima dengan lancar, tapi ada juga yang seret.
“Sistem penggajian kita belum merata. Padahal itu harapan paling besar. Jadi ada yang mata air dan ada yang air mata, jadi belum semua merata,” ujarnya dalam diskusi forum DPR RI.
Oleh karenanya, Aba menilai permasalahan gaji ini menjadi salah satu substansi yang harus direvisi dan diperbaiki. Sebab, jika tidak diperbaiki, maka ketimpangan antara PNS makin jauh, seperti di pusat dan daerah.
“Jadi itu justru menjadi bagian penting untuk kesejahteraan ASN kita. Mudah-mudahan ini pun jadi substansi di dalam RUU ASN ini karena itu harapan seluruhnya,” jelasnya.
Selain itu, dengan perbaikan sistem penggajian ini, ia menilai kecurangan dan politisasi yang selama ini banyak ditemui dilakukan oleh PNS bisa berkurang. Sebab, penghasilan yang sebanding akan membuat PNS lebih fokus bekerja.
“Kalau kami sih ingin fokus UU ini agar kami bisa tetap fokus bekerja tapi kami juga dihargai. Kami dihargai dan kesejahteraan juga diperhatikan, sistem karir diperlakukan adil, ya mungkin ini akan menghindari hal-hal yang sering terjadi saat ini, ya tadi ada kecurangan dan sebagainya,” imbuhnya.
Perbaikan sistem penggajian ini terutama perlu dilakukan untuk ASN yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda). Ia mengakui kecurangan memang paling banyak terjadi di daerah karena penghasilan yang tak sebanding dengan beban pekerjaannya.
“Di daerah harus lebih dilindungi lagi, karena politik di daerah akan berbeda dengan kita (di pempus). Dia (PNS daerah) suruh netral tapi susah. Mereka bilang kalau kami netral, karir kami ikut netral. Ini yang repot,” jelasnya.
Namun, di sisi lain ia menekankan tak hanya sistem penggajian. Penegakan disiplin juga akan diperketat dalam RUU tersebut. “Kita juga akan sikat ASN-ASN yang memang melakukan pelanggaran. Jadi ada keseimbangan,” pungkasnya. cnn/mb06