Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Tunggu Salinan Putusan Resmi

Untuk Eksekusi Mardani Maming

by matabanua
3 Agustus 2023
in Headlines
0
Mardani H Maming

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan resmi putusan kasasi mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming untuk selanjutnya melakukan eksekusi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku sejauh ini pihaknya baru mengetahui dari pemberitaan media massa saja.

Artikel Lainnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

3 Juli 2025
Load More

“Belum ada pemberitahuan resmi. Tentunya nanti akan ada pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung termasuk petikan putusan, baru kemudian nanti penuntut umum akan menyerahkan kepada jaksa esekutor KPK dan baru dilakukan eksekusi,” ujar Ali di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/8).

Menurut Ali, secara teknis perkara tersebut sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Meskipun begitu, lanjut dia, KPK tetap menunggu informasi resmi dari Mahkamah Agung (MA) untuk selanjutnya melakukan tindakan.

“Kita belum tahu vonis berapa, pidana badannya, uang penggantinya yang terakhir berapa kita tunggu dulu nanti salinan resmi dari Mahkamah Agung baru kemudian dilakukan eksekusi,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menegaskan putusan pengadilan tersebut membuktikan KPK melakukan penegakan hukum berdasarkan bukti-bukti, bukan kriminalisasi sebagaimana tudingan pihak-pihak tertentu.

“Tapi, yang terpenting kami sampaikan sekali pun ada beberapa pihak yang mencoba membangun opini bahwa ada kriminalisasi, politisasi dalam penanganan perkara, dengan adanya penolakan kasasi, maka terbantah itu semua,” tandasnya.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Mardani Maming dan tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.Dilansir dari laman kepaniteraan MA, perkara nomor: 3741 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Putusan dibacakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

“Amar putusan. JPU: tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752 subsidair 4 tahun penjara. T: tolak,” demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Rabu (2/8).

Mardani yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini disebut menerima suap senilai Rp 118.754.731.752 (Rp 118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Ia disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Yakni memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN. web

 

 

Tags: Eksekusi Mardani Mamingmantan Bupati Tanah Bumbu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA