Mata Banua Online
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Klien Kami Minta Ditugaskan di Tempat Semula”

Pemeriksaan Persiapan Gugatan Selesai

by matabanua
3 Agustus 2023
in Headlines
0

BANJARMASIN – Sidang lanjutan gugatan terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang dilakukan warganya, terkait SK mutasi tugas dengan agenda pemerikaan persiapan gugatan telah selesai, Kamis (3/8).

Sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan.

Berita Lainnya

Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka

Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka

18 Desember 2025
Noel Ebenezer Siap Hadapi Persidangan

Noel Ebenezer Siap Hadapi Persidangan

18 Desember 2025

Dikatakan Andi Mahmudi SH kuasa hukum penggugat, bahwa sidang pemeriksaan persiapan gugatan yang digelar di PTUN Banjarmasin sudah selesai

“Artinya berkas gugatan yang kita layangkan sudah rampung, dan sudah pula kita serahkan kepada tergugat,” ucap Andi Mahmudi.

Lanjutnya, untuk sidang pekan depan agendanya pembacaan gugatan dan jawaban dari tergugat.

“Isi gugatan kita meminta kepada pihak tergugat untuk meninjau kembali SK mutasi yang dikeluarkan, mengingat ini tahun politik, agar tercipta suasan yang kondusif,” ungkapnya.

“Klien kami hanya minta agar ia ditugaskan di tempat semula,” tambah Andi Mahmudi SH.

Terpisah, Taufik Rahman SH, Kabag Hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang didampingi JPN David Andi SH, mengatakan siap untuk mengikuti acara persidangan.

“Ya, pekan depan agendanya pembacaan gugatan, dan berkas gugatan sudah kita terima elalui website, yang isinya penggugat meminta kembali ditugaskan di tempat semula,” kata Taufik Rahman SH.

Diberitakan sebelumnya, Rubiyati seorang warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggugat Kepala Daerah atau Bupati setempat, terkait mutasi dirinya yang dinilai tidak wajar. Gugatan telah masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Diketahui Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai bidan terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, karena beranggapan Smutasi dirinya tidak wajar.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz dan Andi Mahmudi, warga Buluan RT 003, RW 003, Kelurahan Buluan, Kecamatan Pandawan tersebut, mengajukan gugatan terhadap Bupati HST.

Gugatan TUN sendiri muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. Ris

 

Tags: mutasi tugasSidang lanjutan gugatan Bupati HST
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper