
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Kalsel Ir Roy Rizali Anwar ST MT menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (2/8) sore.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK SH MH.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam sambutannya mengatakan, bahwa hal perubahan tersebut ialah respons dari dinamika pembangunan yang di susun berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perubahan ini sesuai dengan kebijakan prioritas kepala daerah Kalsel dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, yakni dalam rangka melanjutkan pemulihan ekonomi banua di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya dengan cara transparan dan akuntabel guna memantapkan target yang ada.
Ketua dewan H Supian HKyang didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Karmila Muhidin menyambut baik Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan pihak eksekutif.
“Sebagai proses selanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah ini akan di bahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mengundang instansi terkait apabila diperlukan,” ujarnya. rds