Mata Banua Online
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi IV Bahas Kriteria Penerima Hibah

by matabanua
1 Agustus 2023
in DPRD Kalsel
0
D:\2023\Agustus 2023\2 Agustus 2023\2\2222\New Folder\hibah.jpg
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.(foto:mb/ist)

 

JAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Berita Lainnya

Komisi I Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

Komisi I Temukan Dua SKT pada Satu Lahan

29 Januari 2026
Komisi II Gelar RDP Bahas Pengelolaan Dana Daerah

Komisi II Gelar RDP Bahas Pengelolaan Dana Daerah

29 Januari 2026

Kesempatan ini dimanfaatkan jajaran Dewan ‘Rumah Banjar’ untuk membahas sejumlah program kerja. Salah satu yang menjadi fokus pembahasan yakni mengenai program bidang kesejaheraan rakyat.

Anggota Komisi IV, Dr. H. Abd. Hasib Salim, M..P ditemui sesaat setelah rapat mengatakan kunker kali ini merupakan tindaklanjut dari rapat bersama mitra kerja komisi IV yakni Biro Kesra Setda Provinsi Kalsel pada Kamis (20/7) lalu.

“Ada beberapa hal yang menjadi pembicaraan kita, salah satunya tentang persyaratan untuk permohonan hibah dari lembaga-lembaga, kemaren itu kan ada 2 versi, bagi mereka yang punya akta notaris, itu aturan yang sebelumnya ada yang mengatakan harus 2 tahun berjalan baru dapat bantuan, tapi kemaren juga ada informasi bahwa tanpa 2 tahun itu pun bisa, yang penting punya, ini juga kita bicarakan disini, kita ingin tahu bagaimana mekanisme di DKI Jakarta,” ujar politikus fraksi PDI-Perjuangan ini, di Jakarta, Jumat (28/7).

Hasib menerangankan, di DKI Jakarta terkait hibah kepada badan, lembaga dan organisasikemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan dengan minimal tiga persyaratan, yakni memiliki kepengurusan yang jelas, memiliki keterangan domisili dan berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau badan atau lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah pemberi Hibah.

“Harapan kami hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan diskusi kembali di Kalsel, agar terkait syarat dan kriteria penerima hibah ini jelas, tidak menjadi masalah kedepannya, kalau-kalau terjadi hal-hal yang menyangkut temuan, pemeriksan, dan lain sebagainya,” harap Hasib.

Hasib juga berharap tidak ada lagi kesenjangan antar pemohon hibah dengan jelasnya syarat dan kriteria khusus penerma yang berhak mendapatkan hibah.rds

 

 

Tags: hibahKomisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerahrumah banjar
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper