
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Putusan bebas itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim. Menurut majelis hakim, alat bukti untuk menjerat Gazalba dinilai tidak kuat.
“Ya betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8).
Arif menjelaskan, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan alat bukti di kasus Gazalba Saleh itu tidak kuat. Sementara, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat Gazalba.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas dan perdalam lagi putusan ini,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. Ia diyakini terlibat secara bersama-sama memengaruhi putusan Kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapore dari total 110 ribu Dollar Singapore untuk mengurus Kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman di penjara selama lima tahun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan ditahan penyidik KPK pada Rabu (12/7).
KPK segera melayangkan Kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/8).
Ia menyebutkan, lembaga antirasuah juga segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” pungkasnya. web