Mata Banua Online
Sabtu, Desember 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Antisipasi Soceng dengan Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi

by matabanua
28 Juli 2023
in Bank Kalsel
0
KEPALA OJK Regional 9 Kalimantan Darmansyah saat memaparkan sejumlah informasi pokok dalam Sarasehan Media Gathering Bank Kalsel Tahun 2023.

YOGYAKARTA – Tingginya penggunaan internet tersebut merubah pola perilaku masyarakat menjadi semakin bergantung pada layanan digital tidak terkecuali layanan di sektor jasa keuangan.

Namun demikian bahwa kerawanan masyarakat terhadap kejahatan digital masih relatif tinggi. Terdapat 34,47 responden yang tidak mengetahui upaya untuk menjaga keamanan data pribadinya. Selain itu, terdapat pula 66,82% responden yang belum pernahmengganti password akunnya.

Berita Lainnya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Program Sanggam Babungas Bank Kalsel

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Program Sanggam Babungas Bank Kalsel

17 Desember 2025
Masih Ada Kesempatan Cashback 66 Persen di Bank Kalsel

Masih Ada Kesempatan Cashback 66 Persen di Bank Kalsel

17 Desember 2025

Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Darmansyah saat memaparkan sejumlah informasi pokok dalam Sarasehan Media Gathering Bank Kalsel Tahun 2023 antara lain berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) jumlah pengguna internet di Indonesia pada periode 2022 – 2023 mencapai 215,63 juta orang.

Jumlah tersebut setara dengan 78,19% dari total populasi penduduk Indonesia.

Dari sisi konsumen/masyarakat, masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar dimana tingkat inklusi keuangan pada tahun 2022 telah mencapai 85,10% sedangkan tingkat literasi baru mencapai 49,68%.

“Ini menandakan bahwa sebagian masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan masih belum memiliki pemahaman yang memadai akan produk dan layanan yang digunakan,” ujat Darmansyah disela Sarasehan Dalam Media Gathering Bank Kalsel dengan tema kejahatan perbankan digital lindungi datamu,amankan uangmu

di Aveta Hotel di Jalan Malioboro Yogyakarta,Jumat (28/7) pagi.

Hal tersebut menimbulkan risiko potensi masyarakat menggunakan produk keuangan dan mengelola keuangan yang tidak sesuai dengan semestinya. Selanjutnya, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menyasar masyarakat yang kurang terliterasi dengan melakukan berbagai modus penipuan dan penawaran jasa keuangan illegal yang pada akhirnya menimbulkan kerugian.

Dengan perkembangan teknologi yang berjalan sangat pesat, modus-modus penipuan dan penawaran jasa keuangan illegal pun semakin bervariatif termasuk kejahatan digital.

“Kejahatan digital yang tengah marak dikenal dengan Social Engineering atau Soceng adalah cara dalam mengelabui, memanipulasi pikiran korban untuk mendapatkan informasi berupa data pribadi atau akses yang diinginkan,” jelasnya.

Social Engineering menggunakan teknik manipulasi psikologis, untuk memengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media secara persuasive. dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.

Terdapat beberapa modus Soceng yang perlu diwaspadai yaitu: Phising, Pretexting, Baiting, Sniffing termasuk Skimming dan Carding.

Untuk menghindari kejahatan Soceng maka masyarakat dihimbau untuk dapat jaga kerahasian data pribadi dan jangan memposting di media sosial.

Aktifkan Two-factor authentication pada akun media sosial atau aplikasi keuangan.Waspada penipuan yang mengaku petugas bank yang menanyakan data pribadi.Cek keaslian telepon, akun media sosial, email, dan website bank.

Aktifkan notifikasi transaksi rekening dan cek histori rekening secara berkala.Dalam menjalankan amanat UU OJK yang berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan PUJK serta perlindungan konsumen, OJK berwenang dan telah menetapkan beberapa POJK dan SEOJK yang berkaitan dengan keamanan aset, privasi dan data konsumen terutama dalam hal penggunaan teknologi informasi oleh PUJK sebagai berikut dari segi pengawasan perbankan, OJK telah mengeluarkan POJK No. 38 Tahun 2016 tentang Manajemen Risiko dalam Penggunaan TI oleh Bank Umum.

POJK ini dikeluarkan untuk mendukung penggunaan Sistem Elektronik yang terintegrasi agar bank dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional serta memberikan layanan perbankan yang lebih baik kepada nasabah. rds

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper