Kamis, Juli 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal

by matabanua
26 Juli 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\Juli 2023\27 Juli 2023\2\2\New Folder\Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal.jpg
MUSNAHKAN – Kantor Bea Cukai Banjarmasin saat memusnahkan barang bukti sitaan berupa 1.095.340 batang rokok ilegal, 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dan 14 paket barang eks kepabeanan dari operasi penindakan sepanjang tahun 2023, Rabu (26/7).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan sebanyak 1.095.340 batang hasil tembakau ilegal alias rokok ilegal, dari operasi penindakan sepanjang tahun 2023.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Walikota Yamin memantau kegiatan sedekah sampah dari ASN.jpg

ASN Pemko Galakkan Gerakan Sedekah Sampah

9 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\10 Juli 2025\5\hal 5\Sekretaria Dispora Kalsel mengakungkan tanda peserta.jpg

Wiramuda Dibekali Digital Marketing dan Public Speaking

9 Juli 2025
Load More

“Selain rokok ilegal, dimusnahkan bersamaan 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dan 14 paket barang eks kepabeanan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo, Rabu (26/7).

Adapun total nilai barang yang dimusnahkan tersebut yakni Rp 1.340.665.160, dengan kerugian negara ditimbulkan di taksir Rp 881.290.940.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menindak sebanyak 86 pelanggaran terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan.

Untuk hasil tembakau dan etil alkohol ilegal melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Penggunaan Pita Cukai Bekas, Pita Cukai Palsu, dan Tidak Dilekati Pita Cukai.

Sedangkan barang eks kepabeanan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Barang Dilarang atau Dibatasi untuk Diimpor.

Edy juga menyatakan komitmen pihaknya untuk terus menggelar operasi gempur rokok ilegal, dengan tujuan menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara.

“Kita juga ingin memberikan situasi kondusif bagi peredaran rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai, agar terjadi persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya. ant

 

Tags: bea cukaiEdy SusetyoKepala Kantor Bea Cukai BanjarmasinRokok Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA