Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dua WNA di Deportasi

by matabanua
26 Juli 2023
in Indonesiana
0
D:\2023\Juli 2023\27 Juli 2023\2\2\New Folder\Dua WNA di Deportasi.jpg
TIM dari Kantor Imigrasi Sampit saat mengawal dua Warga Negara Tiongkok berinisial XM dan SM yang akan dideportasi, Rabu (26/7).(foto:mb/ant)

 

SAMPIT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah mendeportasi dua orang pria Warga Negara Asing (WNA), yakni Warga Negara Tiongkok berinisial XM (53) dan SM (46), yang dikenakan Tindakan Adminstratif Keimigrasian dengan dilakukan pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (26/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\2\2\New Folder\Pinjaman Cair Ketika di ADK.jpg

Kasus Penyelewengan Dana KUR

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\2\2\New Folder\Masyarakat Antusias Tukarkan Sampah dengan Sembako.jpg

Masyarakat Antusias Tukarkan Sampah dengan Sembako

20 Agustus 2025
Load More

“Kedua orang asing tersebut diserahkan pihak Polres Lamandau ke Imigrasi Sampit, berikut barang bukti perangkat seluler yang akan di jual di wilayah Lamandau,” kata Kepala Kantor Imigrasi Sampit Tedy Anugraha, Rabu (26/7).

Sebelum dideportasi, kedua WN Tiongkok tersebut telah dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Tindakan ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, kedua pria itu diamankan Polres Lamandau karena adanya aduan dari masyarakat mengenai dua orang asing yang melakukan kegiatan penjualan perangkat seluler yang diduga palsu di wilayah Lamandau.

Laporan salah seorang warga mengatakan, kedua orang asing tersebut mencoba menjual perangkat seluler kepada warga. Setelah diperiksa, perangkat seluler tersebut ternyata palsu.

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau, hingga kedua orang asing tersebut diamankan karena telah mengganggu ketertiban umum.

Diketahui, kedua warga negara Tiongkok tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Tengah melalui Banjarmasin, dan langsung menuju Lamandau dengan menggunakan moda transportasi umum.

XM masuk ke Indonesia dengan menggunakan VOA (visa on arrival) dan telah melakukan perpanjangan ITK (Izin Tinggal Kunjungan). Sedangkan SM masuk Indonesia menggunakan Visa Kunjungan.

Dalam kasus ini, XM dan SM telah melanggar Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit.

Keduanya telah meninggalkan wilayah Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan China Eastern Airlines.

“Apresiasi kepada polres dan masyarakat Lamandau yang telah melaporkan dan mengamankan orang asing yang diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit” ujar Tedy.

Tedy pun terus mengimbau peran aktif masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan, jika mendapati kegiatan dan keberadaan orang asing yang mencurigakan serta melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Sampit di nomor 0852 9068 0006,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Kantor Imigrasi Kelas II TPI SampitVOAWN Tiongkok
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA