Mata Banua Online
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasat: Beroperasi Sejak Desember 2022

Kasus Kepemilikan Ribuan Kosmetik Ilegal

by matabanua
25 Juli 2023
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\2023\Juli 2023\26 Juli 2023\2\2\New Folder\Beroperasi Sejak Desember 2022.jpg
AKP Endris Ary Dinindra(foto:mb/ist)

 

BATULICIN – Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra mengungkapkan, tersangka kepemilikan ribuan jenis kosmetik ilegal telah beroperasi sejak Desember 2022.

Berita Lainnya

Desa Sari Mulya Raih Penghargaan Adipura Lokal Tingkat Kabupaten

Desa Sari Mulya Raih Penghargaan Adipura Lokal Tingkat Kabupaten

13 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\13 Oktober 2025\2\Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY.jpg

Komisi IV Gali Strategi dan Inspirasi ke DIY

12 Oktober 2025

“Sebelumnya, anggota kami telah menyita sebanyak 1.372 kosmetik ilegal dari pelaku N (25), warga Kotabaru yang diduga sebagai penjual atau pengedar selama tujuh bulan,” katanya, Selasa (25/7).

Ia menjelaskan, selama tujuh bulan tersebut, diperkirakan sudah mencapai ribuan kosmetik yang terjual ke seluruh pelanggan di Kabupaten Tanah Bumbu dan sekitarnya.

Pelaku mengedarkan kosmetik ilegal tersebut dengan cara daring, yakni pelanggan terlebih dahulu memesan barang, kemudian membayar ke rekening bank milik pelaku.

Setelah itu, pelaku mengirim kosmetik tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan melalui jasa pengiriman.

Dari pengakuan pelaku, kosmetik ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Utara dengan nilai jual mencapai ratusan juta.

“Kini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan kami tangkap pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 20.00 Wita, di Jalan Mangga I Kelurahan Batulicin,” ujarnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah Pasal 60 angka 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang, yakni setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara, Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada, serta berhati-hati terhadap peredaran kosmetik dan sejenisnya yang tidak terdaftar di BPOM.

“Lakukan cek kemasan sebelum membeli, cek label, cek izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile dan kedaluwarsa,” jelasnya.

Jika salah satu dari produk yang di beli tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh BPOM, lanjut dia, maka patut dicurigai produk tersebut ilegal atau tidak aman untuk dikonsumsi. ant

 

 

Tags: AKP Endris Ary DinindraAplikasi BPOM MobileKasat Reskrim Polres Tanah BumbuKosmetik Ilegal
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper