Mata Banua Online
Selasa, Januari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Hari Ini PTUN Sidangkan Gugatan Terhadap Bupati HST

by matabanua
19 Juli 2023
in Headlines
0

 

Berdyan Shonata SH

BANJARMASIN – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) digugat oleh seorang bidan Rubiyati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin. Gugatan itu dilayangkan oleh Rubiyati terkait mutasi dirinya yang dinilai tidak wajar.

Berita Lainnya

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

12 Januari 2026
JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

12 Januari 2026

Hal tersebut dibenarkan Humas PTUN Banjarmasin Berdyan Shonata SH ketika dikonfirmasi Mata Banua, Selasa (18/7).

“Ya benar, gugatan yang diajukan Rubiyati terhadap Bupati HST terkait mutasi diri sudah masuk, dan teregister tanggal 13 Juli 2023,” katanya.

Ia menyebutkan, jadwal sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan gugatan sudah ditentukan, begitu pula dengan majelis hakimnya.

“Rencananya sidang dengan pemeriksaan persiapan di gelar pada Kamis (20/7), dengan Majelis Hakim Ketua Yohanes Christian Motulo SH serta hakim anggota Aslamia SH dan Ratna Kartiani Sianipar SH,” ujarnya.

Menurutnya, untuk sidang dengan pemeriksaan persiapan dilakukan secara tertutup dan masih menggunakan elektronik.

“Terkecuali pada sidang pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi, karena sistem persidangan di PTUN ini tidak ada mediasi, dan putusannya pun nanti juga melalui elektronik,” jelas Berdyan.

Diketahui, Rubiyati seorang PNS yang berdinas sebagai bidan melayangkan gugatan terhadap Bupati HST ke PTUN Banjarmasin melalui tim kuasa hukumnya Ishfi Ramadhan, Hj Fairuz, dan Andi Mahmudi., karena beranggapan SK mutasi dirinya tidak wajar.

Gugatan itu muncul menyusul terbitnya SK mutasi yang dilakukan oleh Bupati HST terhadap Bidan Desa di Puskesmas Pandawan ke tempat yang baru, yaitu Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. ris

 

Tags: Berdyan ShonataHumas PTUN BanjarmasinSidangkan Gugatan Terhadap Bupati HST
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper