
BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel 2023-2042 menjadi peraturan daerah (perda).
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel dalam laporannya yang dibacakan Anggota Pansus I Ir H Agus Mulia Husin menyampaikan materi raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel 2023-2042, salah satunya mengenai pertambangan.
“Pansus I mengharapkan agar memperhatikan usaha pertambangan yang memasuki wilayah jalan nasional agar tidak menimbulkan dampak kerusakan jalan, seperti contoh pada Km 171 di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujarnya di Rumah Banjar, Kamis (13/7).
Ia juga menekankan, besar harapan pansus I raperda ini bisa mendorong pemanfaatan kawasan agar lebih memperhatikan dampak bagi masyarakat.
Setelah raperda ini di setujui, maka akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalsel.
“Apabila ada kabupaten/kota yang melanggar tata ruang yang sudah ditetapkan, maka akan di proses sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga dengan adanya RTRW yang baru ini dapat tertata dengan baik, dan bisa mengatasi masalah yang sudah ada di Provinsi Kalsel,” katanya.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar menyampaikan, semoga raperda RTRW ini setelah menjadi perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum dalam pembangunan yang berkelanjutan, seimbang, merata, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor, sehingga mampu menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalsel.
“Tahap selanjutnya adalah proses evaluasi pemerintah melalui mendagri untuk melakukan pencermatan, guna memastikan tidak ada ketentuan dalam raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Besar harapan kami pemerintah melalui mendagri akan menyampaikan hasil evaluasi dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga raperda tentang RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2042 dapat segera ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan rincian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2024.
Roy merincikan pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 10.056.958.165.145,00, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 10.308.381.130.575,00, dan penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 308.911.465.430,00.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang di estimasi sebesar Rp 108.911.465.430,00, dan pencairan dana cadangan sebesar Rp 200.000.000.000,00.
Pencairan dana cadangan ini merupakan hasil pembentukan dana cadangan yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kemudian, pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 57.488.500.000,00. Pengeluaran pembiayaan ini merupakan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah pada Bank Kalsel, yang bertujuan mendukung pengembangan sektor keuangan dan meningkatkan daya saing daerah.
“Melalui dokumen KUA-PPAS APBD 2024, Pemerintah Provinsi Kalsel berkomitmen meningkatkan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami sadar tanggung jawab ini memerlukan kerja sama dan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk rekan-rekan di DPRD,” pungkasnya. rds