Mata Banua Online
Selasa, Januari 13, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Maqdir Serahkan Rp 27 M ke Kejaksaan Agung

by matabanua
13 Juli 2023
in Headlines
0

 

JAKARTA – Pengacara Irwan Hermawan selaku terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maqdir Ismail, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Berita Lainnya

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

Presiden Resmikan 166 SR se-Indonesia

12 Januari 2026
JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

JPU Diperintahkan Serahkan Hasil Audit BPKP kepada Nadiem

12 Januari 2026

Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Jakarta, Kamis (13/7), sekitar pukul 10.10 WIB, sambil membawa uang senilai 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 27 miliar.

“Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” katanya.

Ia menyebutkan, uang tersebut merupakan uang yang diterima kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo. Uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.

“Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya,” jelasnya.

Ia berharap, dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar itu, dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun.

“Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ujarnya.

Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp 8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa, yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ke enam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023, dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lainnya masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Ant

Uang yang Disetor dari S

DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail, pihaknya mendapatkan informasi uang 1,8 juta USD tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S.

“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” jelasnya.

Sementara, Maqdir Ismail saat ditemui usai pemeriksaan dan penyerahan uang Rp 27 miliar tersebut mengatakan, penyerahan uang tersebut sebagai itikad baik kliennya dalam membuat terang perkara mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.

Ia menyebutkan, uang tersebut diterima pihaknya dari pihak yang berniat membantu kliennya Irwan Hermawan, dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

“Orang itu tidak menyebut sumber uang ini dari mana, dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa.

Hanya dikatakan uang ini untuk membantu Irwan Hermawan,” jelas Maqdir. ant

 

Tags: Maqdir IsmailPengacara Irwan Hermawanproyek pembangunan infrastruktur BTSterdakwa dugaan pidana korupsi
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper