
BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas empat terdakwa perkara korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.
“Karena putusannya bebas, maka kami mengajukan kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra, Selasa (11/7).
Ia mengatakan, pihaknya berkeyakinan ke empatnya bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang sebelumnya di usut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tersebut.
Oleh karena itu, putusan hukum di pengadilan tingkat pertama akan di uji oleh MA sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Diketahui, empat terdakwa yakni mantan Direktur Komersial PT Kodja Bahari Albertus Pattaru, mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Banjarmasin Suharyono, pelaksana dari PT Lidy’s Arta Borneo Muh Saleh, dan pemilik PT Lidy’s Arta Borneo Lidyannor di vonis bebas majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsidernya, yakni Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ke empat terdakwa pun dituntut pidana penjara selama sembilan tahun, dan untuk terdakwa Muh Saleh selaku pelaksana dari perusahaan PT Lidy’s Arta Borneo dituntut lebih berat, yaitu dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar dan apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama empat tahun enam bulan.
Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan graving dock atau dok kolam pada PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin di Jalan Ir P Moch Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada 2018 dengan pagu anggaran Rp 18 miliar.
Selama proses hukum berjalan mulai penyidikan ke empatnya tidak ditahan, termasuk hingga tahap persidangan sampai pembacaan putusan. ant
,