Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kedapatan Bawa Sabu, Yogi Diamankan

by matabanua
11 Juli 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – kedapatan membawa narkotika jenis sabu oleh petugas, Yogi Ananta alias Yogi (33), warga Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, diamankan oleh anggota berpakaian preman.

Yogi sendiri diketahui sudah lama masuk dalam target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. “Tersangka diamankan  bersama barang bukti pada Rabu (5/7) sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/7).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\WALIKOTA HM Yamin HR dan Ketua DPRD Rikval Fachruri serta wakilnya foto bersama.jpg

DPRD dan Pemko Sepakati APBD-P 2025 Rp 2,5 Triliun

20 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\21 Agustus 2025\5\hal 5\PLT Dirut PAM Bandarmasih Syahrani saat mengumumkan laporan tahunan 2024.jpg

PAM Bandarmasih Raup Laba Rp 46 Miliar Tahun 2024

20 Agustus 2025
Load More

Ia membeberkan, tersangka yang dipancing oleh anggota berpakaian preman masuk dalam perangkap, hingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua paket sabu seberat 9,1 gram di kantong celana depan sebelah kiri.

“Anggota menemukan barang bukti dua paket diduga narkotika sabu dengan berat bersih 9,1 gram,  satu buah handphone Samsung tipe A20 warna hitam, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor merk Yamaha warna hitam dengan nopol DA 6407 AHU,” ujarnya.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas sering mendapatkan informasi bahwa di sekitar TKP sering ada transaksi narkotika. Yogi pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam

 

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Mars Suryo KartikoNarkotikaSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA