
TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, kasus gantung diri anak laki-laki berusia 14 tahun di Kecamatan Tanta, bisa dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah ke pidana.
“Kasus ini bukan harga mati, jika ada alat bukti lain yang mengarah pidana bisa kita buka kembali,” ujarnya saat menggelar press release, Senin (10/7).
Anib menambahkan, menurut pengakuan sejumlah saksi, pelaku tinggal bersama ayah dan ibu tirinya serta tidak ada tindak kekerasan dari keluarga.
Aksi gantung diri ini terjadi pada Rabu (5/7) lalu, dan dari hasil visum tak ada tanda-tanda kekerasan serta pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.
Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni ayah korban, ibu tiri, paman, wali kelas, teman korban, hingga bidan desa.
Terpisah, Kasat Binmas Iptu Samsu Suargana menambahkan, jajaran Polres Tabalong juga memberikan pembinaan ketertiban sosial termasuk anak-anak.
“Curahkan perhatian orangtua terhadap anak, dan jangan sampai kasus bunuh diri pada anak terulang kembali,” ujarnya. ant