KOTABARU – Bekerjasama dengan Petugas Dirjen Bea dan Cukai Kotabaru, sat resnarkoba polres setempat ungkap peredaran narkotika jenis Ganja.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang mengatakan ada pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yang masuk wilayah Kotabaru. Sat resnarkoba kemudian melakukan Control Delivery di kantor jasa pengiriman di Jalan Suryagandamana, Minggu (2/7) pukul 16.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba AKP Nur Alam mengatakan, setelah anggotanya melakukan pemantauan, tidak lama datang seorang pelaku yang ingin mengambil paket diduga berisi narkotika tersebut. Petugas pun segera mengamankan pria yang belakangan diketahui berinisial ZR (26).
”ZR diamankan ketika mengambil paket tersebut. Setelah di buka, ternyata paket berisi satu bungkus diduga narkotika jenis tanaman atau Ganja dengan berat kotor 24,07 gram dan berat bersih 21,09 gram, ” katanya.
Ia menambahkan, pelaku dikenakan tindak pidana yang memiliki atau menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman, dan dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. bet