TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menciduk MA (58), warga Kecamatan Tanta, yang melakukan pengamcan terhadap korban HM (48) yang juga tetangganya. Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu senjata tajam jenis parang yang digunakanan saat mengancam korban.
“Tindak pidana pengancaman dipicu rasa sakit hati dan kesalahpahaman antara pelaku dengan korban,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Rabu (5/7).
Ia mengatakan, kesalahpahaman bermula saat korban menyebut pelaku membawa potongan kayu hutan hingga ke depan rumahnya. Sebaliknya, MA mengaku potongan kayu hutan tersebut hanya di bawa sampai ke halaman rumah pelaku saja.
Selain itu, lanjut kapolres, pelaku MA pernah di pidana dengan vonis satu tahun delapan bulan karena aksi pemukulan terhadap korban. “Satu tahun yang lalu pelaku terpancing emosi karena korban menjelek-jelekkan almarhum istrinya dengan memukul korban,” kata Anib.
Sementara, aksi pengancaman terjadi pada Selasa (4/7), saat korban mengecek mobilnya yang terparkir di depan rumah dan pelaku yang berada di halaman rumah sambil mengejek korban dengan kata-kata hantu sebanyak tiga kali.
Mendengar ucapan tersebut, korban diminta anaknya untuk masuk ke rumah. Tidak lama kemudian, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan membawa senjata jenis mandau yang disimpannya di belakang tangan kanan sambil mengatakan ‘kalau ingin berkelahi keluar kamu’ dengan mengacungkan tangan memberi isyarat meminta korban menghampiri pelaku.
Kemudian, datang saksi AR yang bermaksud menenangkan pelaku dan membawanya pulang, namun tak lama kemudian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan cara mengajak pelapor berkelahi.
Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 335 ayat (1) yang berbunyi barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Saat ini MA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama barang bukti berupa satu KTP dan satu senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 55 cm. ant