BARABAI – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membekuk seorang pencuri spesialis di perkantoran pemerintahan berinisial PR (38), warga jalan Dharma Padawangan, Kelurahan Barabai Timur.
“Pelaku kami tangkap pada Senin (3/7) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah yang di tempatinya,” kata Kasat Reskrim Polres HST Iptu Andi Patinasarani, Selasa (4/7).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah lama menerima laporan kehilangan dari beberapa instansi pemerintahan, di antaranya di kantor KONI HST, depnaker, dan di SMPN 1 Barabai.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil dua CPU dan dua buah monitor (di jual) di dinas tenaga kerja, satu buah proyektor (di jual) di dinas kesehatan, sembako di dinas PMD, dua buah printer (di jual) di KONI, dua Chromebook di SMPN 1 Barabai, satu proyektor (di jual) di SMAN 1 Barabai, dan satu proyektor (di jual),satu buah Laptop merk Axioo warna hitam, serta satu Notebook merk Asus warna cream di SDN Banua Kapayang.
Kemudian, dua proyektor (di jual), satu buah Laptop merk Asus warna hitam (di jual), satu buah Laptop merk Asus warna hitam, satu buah Laptop merk Acer warna hitam di SDN Labung Anak, Sembako di Kantor Kecamatan Barabai, tiga proyektor (di jual) di SMPN 7 Barabai, dan satu Laptop merk Acer warna biru, satu proyektor (di jual) di SDN Banua Asam.
Selanjutnya, dua proyektor (di jual), satu buah Tablet merk Samsung (di jual), satu Buah Notebook merk Zyrex warna orange di SDN Taal, dua proyektor (di jual) di SDN Kasarangan, dan satu PC All in One Merk HP di disporapar.
Kasat Reskrim menambahkan, tersangka dijerat dengan kasus pencurian dengan pemberatan jo gabungan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4, ke 5 jo 65 KUHP.
“Tersangka mengakui berani melakukan perbuatan pencurian tersebut karena permasalahan ekonomi dan tidak punya uang,” pungkasnya. ant