Mata Banua Online
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelayanan Kesehatan Adalah Hak Dasar Masyarakat

by matabanua
26 Juni 2023
in DPRD Kalsel
0

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi saat Desa Serongga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Kotabaru.ist

 

Berita Lainnya

Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

Suripno Siap Kawal Janji Gubernur Kalsel

25 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\24 Oktober 2025\2\222\New Folder\DPRD Tapin Gelar Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS.jpg

DPRD Tapin Gelar Paripurna Penandatanganan KUA dan PPAS

23 Oktober 2025

Kotabaru – Desa Serongga Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Kotabaru, menjadi lokasi dalam Sosialisasi Propem, Perda, Rancangan Perda dan Peraturan Perundang-undangan (Sosper), Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.

Legislatif yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut pun lebih menekankan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” paparnya,Senin (26/6).

Ia menyebut, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar yang harus didapatkan oleh masyarakat, yang setara dengan layanan pendidikan.

“Kita tidak ingin mendengar adanya masyarakat yang mau berobat di Rumah Sakit kemudian terlantar hanya karena persoalan uang. Jangan sampai. Berikan dulu lah pelayanan maksimal,” tegasnya.

Selain itu, Paman Yani juga menyampaikan rasa bangganya terhadap Pemprov Kalsel yang mempunyai Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin dengan kelas tertinggi yakni Tipe A.

“Bahkan Rumah Sakit di ini menjadi rujukan bagi Rumah Sakit di Regional Kalimantan. Sampai ada pelayanan bedah jantung di RSUD Ulin ini,” katanya.

Selain RSUD Ulin, Paman Yani juga menyebut pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang saat ini mempunyai berbagai fasilitas pelayanan terutama rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan ODGJ.

“Bagi masyarakat jangan ragu jika ingin membawa keluarga yang bermasalah secara mental. Mengingat RSJ Sambang Lihum mempunyai pelayanan yang bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Husnul Huda, membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini mempunyai 14 jenis layanan dengan 2 pelayanan utama yakni penyembuhan bagi ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

“Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun di masyarakat dengan suatu keahlian tertentu,” paparnya.

Adapun jumlah kapasitas di RSJ Sambang Lihum dikatakan Indra saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir setengahnya. rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper