Kamis, Agustus 28, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Aset Rafael Alun Senilai Rp 150 M Disita KPK

by matabanua
22 Juni 2023
in Headlines
0

 

RAFAEL Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta beberapa waktu lalu. (foto:mb/ant)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 150 miliar.

Artikel Lainnya

Gus Irfan Disebut Akan Jadi Menteri Haji

Gus Irfan Disebut Akan Jadi Menteri Haji

27 Agustus 2025
Pemprov Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kemudahan Investasi

Pemprov Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kemudahan Investasi

27 Agustus 2025
Load More

“Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/6).

Ia menjelaskan, aset RAT yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak, atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan RAT diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ant

 

Tags: Aset Rafael AlunKPK menyita aset RafaelRafael Alun Trisambodo
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA