
KOTABARU -Rapat paripuran DPRD Kabupaten Kotabaru masa persidangan tiga rapat ke 11, membahas tentang penyampaian laporan akhir proses pembasahan DPRD Kabupaten Kotabaru atas satu buah Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
Sekretaris Daerah Kotabaru H.Said Akhmad MM menyampaikan, proses penyusunan perda, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dimulai dari tahapan penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 melalui rapat paripurna DPRD.
Kemudian, selanjutnya dilakukan pembahasan oleh DPRD kabupaten kotabaru dengan pemerintah daerah kabupaten kotabaru, proses terakhir di DPRD, adalah rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Kotabaru tentang Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kabupaten kotabaru tahun anggaran 2022.
Masih ada beberapa poin yang menjadi perhatian dan segera kami selesaikan sesuai dengan masukan dari DPRD kabupaten kotabaru, sebagaimana yang baru disampaikan dalam pendapat DPRD kabupaten kotabaru.
Kerjasama dan kordinasi, sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitu dengan agenda paripurna hari ini, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat kabupaten kotabaru.
Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan APBD tahun anggaran 2022, dalam forum rapat Badan anggaran DPRD kabupaten kotabaru dengan TAPD kabupaten kotabaru, sehingga akhirnya menyetujui dan menerima Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahu anggaran 2022 dan dapat disahkan dalam rapat paripurna DPRD yang kita laksanakan pada hari ini.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliput aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Wakil Ketua 2 DPRD Dr.M.Arif mengatakan, salam pelaksaan program program APBD tahun anggaran 2022, perlu kerja keras untuk melaksanakan yang tercantum dan telah tersusun dalam KUA PPAS tahun anggaran 2022.
Dalam hal ini bupati kotabaru beserta seluruh jajaran SKPD telah bekerja maksimal, berupaya agar program-program yang tertuang dalam APBD 2022, dalam diwujudkan dan direalisasikan dalam rangka meningkatkan